Prosedur Pembatalan & Pengembalian Dana

  • Apabila terjadi bencana (kematian atau kecelakaan berat yang menimpa orang tua / calon pengantin) dalam jangka waktu maksimal 7 hari sebelum tanggal pelaksanaan, maka uang akan dikembalikan sebesar 50% setelah dipotong dari bukti pengeluaran yang telah dibekukan.
  • Pembayaran tidak akan dikembalikan apabila terjadi bencana alam (gempa bumi, kerusuhan, kebakaran, dsb) pada tanggal pelaksanaan atau maksimal 3 hari sebelum pelaksanaan.